Tinjauan Kualifikasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permen Pan No. 45 Tahun 2013
DOI:
https://doi.org/10.52423/neoresjurnal.v4i2.85Keywords:
Jabatan Analis Kebijakan, PERMEN PANAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permen PAN No.45 Tahun 2013. Analisis kebijakan merupakan studi sosiologi terapan dengan tujuan untuk membuat kebijakan. Melakukan analisis adalah hal yang wajib untuk menentukan isi kebijakan, yang mencakup data tentang masalah yang akan dipecahkan dan konsekuensi potensial dari kebijakan yang diberlakukan. Kebijakan publik adalah serangkaian pilihan yang saling berhubungan yang dirancang oleh lembaga atau pejabat pemerintahan. Ada beberapa jenis kebijakan yang dapat ditemukan dalam berbagai literatur, yang pertama, kebijakan yang bersifat mengatur (regulatif). Undang-undang adalah peraturan Negara tingkat makro yang harus dipatuhi secara ketat dan secara ekslusif hanya pemerintah dapat merumuskannya. Yang kedua, kebijakan pengalokasian (alokatif), yaitu kebijakan yang meratakan sumber daya seperti uang, bangunan atau infrastruktur. Ketiga, Kebijakan Distributif yang bersifat mendistribusikan. Anlisis Kebijakan Publik akan sangat membantu dalam menghindari kebijakan yang hanya mengandalkan faktor keterbatasan atau kekuasaan. Analisis kebijakan dapat menjadi antisipasi untuk mengurangi kegagalan eksekusi dengan memberikan informasi dan alasan yang lebih lengkap dan dapat diterima secara umum.
References
Ali, M. (2017). Kebijakan Pendidikan Menengah Dalam Perspektif Governance di Indonesia. Universitas Brawijaya Press.
Alyasin, U. M. (2022). Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Revitalisasi Taman Monas Berdasarkan Kepres No. 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Universitas Pasundan.
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. CV. Pustaka Setia.
Dayanto. (2016). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Otonomi Daerah. Tahkim, IX(2), 131.
Dunn, W. (2004). Public policy analysis: An introduction.
Hafil, M. (2011). Perda Ditolak, Kemenkumham Bentuk Pusat Hukum Terpadu di Daerah. Republika. https://www.republika.co.id/berita/llkokq/perda-ditolak-kemenkumham-bentuk-pusat-hukum-terpadu-di-daerah
Jabar, B. (2017). Mekanisme Pencabutan Produk Hukum Daerah. Jabar.Bpk.Go.Id.
Karmanis, & Karjono. (2020). Buku Pedoman Belajar Studi Analisis Kebijakan Publik. CV. Pilar Nusantara.
Kay, A. (2006). The dynamics of public policy: Theory and evidence. Edward Elgar Publishing.
Kumorotomo, W., Purwanto, E. A., Pramusinto, A., Widaningrum, A., Dwiputrianti, S., & Rahmalia, M. (2013). Naskah Akademik Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, (2018).
Sahid, A. A., Zulkarnain, F., Nasrudin, R., Sinka, V., & Jannah, M. (2021). Inovasi Pengembangan Ilmu Politik Di Indonesia : Pengalaman Universitas Indonesia (Politicon).
Soviyanti, N. (2019). Analisis Kebutuhan dan Kondisi Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Jurnal Inspirasi, 10(1), 68–77. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v10i1.71
Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.
Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik. Media Nusa Kreatif.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.