Partisipasi Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bidang Kawasan Industri Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Angga Rizki Universitas Negeri Gorontalo
  • Fence M. Wuntu Universitas Negeri Gorontalo
  • Udin Hamim Universitas Negeri Gorontalo
  • Moh. Yusuf Ishak Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.52423/neores.v5i2.263

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Pemerintahan Daerah dan Kawasan Industri.

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara sistematis partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pembangunan kawasan industri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun tipe atau sifat penelitian adalah yuridis-normatif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembangunan kawasan industri mongondow pada tahap perencanaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undanganan namun dalam hal pelibatan masyarakat yang terdampak secara langsung dinilai minim partisipasi karena pada pengumuman rencana usaha, dipublikasi pada media cetak koran yang berasal dari kota manado dan tidak disertakan batas waktu untuk masyarakat memberi saran, pendapat dan tanggapan serta dari 9 (sembilan) desa yang masuk wilayah studi amdal hanya 3 desa yang masing-masing hanya 1 orang perwakilan dari 3 desa tersebut. Bahwa pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang antara lain dapat dilakukan melalui penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik. Untuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Bolaang Mongondow yang memuat lokasi pembangunan kawasan industri sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ditetapkan untuk masa waktu 20 tahun dan akan dievaluasi 5 tahun sekali.

References

Arba, M., H. (2015). Hukum tata ruang dan tata guna tanah : (prinsip-prinsip hukum perencanaan penataan ruang dan penatagunaan tanah). Sinar Grafika.

Barak, A. (2009). The judge in a democracy. In The Judge in a Democracy. https://doi.org/10.5860/choice.44-2338

Burlian, P. (2014). Kewenangan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang (p. 11). p. 11. Noer Fikri Offset.

Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 149–163. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23360

Darda Syahrizal, S. H. (2013). Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara. MediaPressindo.

Djagardo, L., & Simanjuntak, S. H. (2019). Salinan Putusan No 36/Puu-Xx/2022. (Ddii), 1–327.

Hartono, H. (2007). Pembangunan Kawasan Industri Menurut Kajian Hukum Lingkungan (Studi Kasus Kawasan Industri Candi di Kota Semarang). program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya Partisipasi Dan Peranan Kelembagaan Politik Dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(1), 17–35. https://doi.org/10.31113/jia.v14i1.2

Masayu, N. T. (2021). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Penataan Ruang Nasional dan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jatiswara, 36(3), 238–249. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.348

Prasetio, T., & Nurdin, M. (2021). Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Semaya, 9(2), 314–329.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.1781

Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318

Singh, R., & Syahur, T. (2023). Teori Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Konstitusi. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(8), 11–20.

SITI RAHMADANI HANIFAH. (2022). DLH Kabupaten Bolmong Gelar Pemeriksaan Kerangka Acuan Andal PT Kimong.

Tjanta, N. A. D., Utami, W., & Mujiyati. (2021). Dampak Pengadaan Tanah Terhadap Perubahan Penggunaan Lahan Dan Kondisi Sosial Masyarakat (Studi Kasus Pembangunan Infrastruktur Sarana Dan Prasarana Kereta Api Di Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru). Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan, 9(2), 170–182.

Wardhana, A. F. G. (2014). Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi: Studi Terhadap Putusan Nomor 92/PUU-X/2012. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 251–271.

Widiasih, N. P. S., & Patudju, L. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Rencana Penataan Ruang Kawasan Industri Nambo. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 294–313.

Yudha Pratama Andika. (2015). Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah Di Era Demokrasi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan , 28(1), 6–14.

Arba, M., H. (2015). No Title Hukum tata ruang dan tata guna tanah : (prinsip-prinsip hukum perencanaan penataan ruang dan penatagunaan tanah). Sinar Grafika.

Barak, A. (2009). The judge in a democracy. In The Judge in a Democracy. https://doi.org/10.5860/choice.44-2338

Burlian, P. (2014). Kewenangan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang (p. 11). p. 11. Noer Fikri Offset.

Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 149–163. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23360

Darda Syahrizal, S. H. (2013). Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara. MediaPressindo.

Djagardo, L., & Simanjuntak, S. H. (2019). Salinan Putusan No 36/PUU-XX/2022. (Ddii), 1–327.

Hartono, H. (2007). Pembangunan Kawasan Industri Menurut Kajian Hukum Lingkungan (Studi Kasus Kawasan Industri Candi di Kota Semarang). program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya Partisipasi Dan Peranan Kelembagaan Politik Dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(1), 17–35. https://doi.org/10.31113/jia.v14i1.2

Masayu, N. T. (2021). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Penataan Ruang Nasional dan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jatiswara, 36(3), 238–249. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.348

Prasetio, T., & Nurdin, M. (2021). Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Semaya, 9(2), 314–329.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.1781

Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318

Singh, R., & Syahur, T. (2023). Teori Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Konstitusi. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(8), 11–20.

SITI RAHMADANI HANIFAH. (2022). DLH Kabupaten Bolmong Gelar Pemeriksaan Kerangka Acuan Andal PT Kimong.

Tjanta, N. A. D., Utami, W., & Mujiyati. (2021). Dampak Pengadaan Tanah Terhadap Perubahan Penggunaan Lahan Dan Kondisi Sosial Masyarakat (Studi Kasus Pembangunan Infrastruktur Sarana Dan Prasarana Kereta Api Di Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru). Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan, 9(2), 170–182.

Wardhana, A. F. G. (2014). Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi: Studi Terhadap Putusan Nomor 92/PUU-X/2012. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 251–271.

Widiasih, N. P. S., & Patudju, L. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Rencana Penataan Ruang Kawasan Industri Nambo. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 294–313.

Yudha Pratama Andika. (2015). Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah Di Era Demokrasi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan , 28(1), 6–14.

Downloads

Published

2024-04-28

How to Cite

Saputra, A. R., Wuntu, F. . M., Hamim, U., & Yusuf Ishak, M. (2024). Partisipasi Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bidang Kawasan Industri Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 769–789. https://doi.org/10.52423/neores.v5i2.263

Issue

Section

Articles