Efektivitas Tata Kelola Dana Desa di Desa Bongo: Kajian Terhadap Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.52423/neores.v5i2.226Keywords:
Dana Desa, Desa Bongo, Tata KelolaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tata kelola dana desa serta faktor yang menghambat tata kelola dana desa di desa Bongo Kecamatan Bokat Kabupaten Buol. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara secara prosedural maupun teknis pengelolaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Namun terdapat beberapa kendala diantaranya kurangnya swadaya masyarakat, belum terpenuhinya kebutuhan berdasarkan pada alokasi serta pengetahuan masyarakat terhadap realisasi anggaran membuat tata Kelola keuangan desa di desa Bongo kurang efektif. Terdapat dua faktor sebagai penghambat tata kelola anggaran desa di desa Bongo, faktor tersebut antara lain faktor internal yang meliputi keterbatasan sumber daya aparatur pemerintah desa serta minimnya sarana dan fasilitas serta faktor eksternal ditandai dengan kurangnya swadaya masyarakat desa Bongo membuat beberapa skala prioritas perencanaan alokasi dana desa belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah desa Bongo.
References
Arifin, M. Z. (2018). Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Jurnal Thengkyang, Http://Jurnaltengkiang. Ac. Id/Jurnal/Index. Php/JurnalTengkhiang/Issue/View/1/Halaman, 20(20), 1–21.
Barniat, Z. (2018). Otonomi Desa: Konsep Teoritis dan Legal. Jurnal Analisis Sosial Politik, 2(2), 25–40.
Goo, E. E., & Sanda, M. (2022). Analisis Pelakasanaan Tatakekola Rencana Strategis, Akuntabilitas dan Transparansi Dana Desa terhadap Pengelolaan keuangan Desa (Studi di Desa Magepanda Kecamatan Magepanda). Jurnal Accounting Unipa, 1(1), 19–33.
Kumalasari, D., & Riharjo, I. B. (2016). Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(11).
Mandasari, Z. (2015). Politik Hukum Pemerintahan Desa Studi Perkembangan Pemerintahan Desa Di Masa Orde Lama, Orde Baru, Dan Reformasi. Universitas Islam Indonesia.
Purwanti, U. (2021). Transparansi Pengelolaan Dana Desa Di Desa Melilian Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 3(2), 79–90.
Rahum, A. (2015). Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Pembangunan Fisik Desa Krayan Makmur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 3(4), 1523–1636.
Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kualitatif (Qualitative research approach). Deepublish.
Safitri, T. A., & Fathah, R. N. (2018). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Litbang Sukowati: Media Penelitian Dan Pengembangan, 2(1), 89–105.
Saidin, S., & Rinanda, W. W. (2022). Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Konawe. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 178-190.
Suseno, D. A., & Sunarto, S. T. (2016). Analisis perencanaan pembangunan desa berbasis undang-undang desa no 6 tahun 2014 di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Jurnal STIE Semarang, 8(2), 122–137.
Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 323–344.
Zuhro, R. S. (2018). Demokrasi, otonomi daerah dan pemerintahan indonesia. Interaktif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 1–41.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.