Peran Stakeholder dalam Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah (Studi Kasus di Desa Gunung Eleh)
DOI:
https://doi.org/10.52423/neores.v5i2.219Keywords:
Peran, Stakeholder, Konflik, Sengketa TanahAbstract
Indonesia, sebagai bangsa agraris, inheren terikat pada tanah, yang merupakan sumber daya alam penting dan berhak atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah dengan perlindungan hukum dari pemerintah. Namun, fenomena konflik sengketa tanah yang rumit dan sensitif seringkali muncul, menggarisbawahi kebutuhan akan penyelesaian konflik yang efektif dan adil di tingkat desa. Penelitian ini menggali peran kunci stakeholder lokal, seperti kepala desa (klebun), tokoh masyarakat, dan pamong desa, dalam menengahi dan menyelesaikan sengketa tanah menggunakan pendekatan mediasi yang menghormati adat dan tradisi lokal. Melalui metode kualitatif deskriptif dan berlandaskan teori kepemimpinan serta manajemen konflik, penelitian ini mengidentifikasi bahwa klebun, bersama dengan blater (orang kuat lokal) dan kyai (tokoh agama), memainkan peran penting dalam proses mediasi sengketa tanah. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa tanah bergantung pada adopsi pendekatan rekonsiliasi yang sensitif terhadap konteks sosial dan budaya desa, serta keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan desa dalam proses pengambilan keputusan.
References
Andi Esse, D. (2023). Peran Pemerintah Dalam Memberikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Suku Bajo Di Desa Torosiaje Laut. J. R. J, 7(1), 18 - 29.
Armita Arvianti, D. (2023). Peran Pemerintah Daerah Lombok Barat Terhadap Konflik Sosial Di Desa Mareje. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan Jisip, 1 - 6.
Didik Irawansyah, D. (2013). Penggunaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Perdata Pertanahan Oleh Pemerintah Desa. Sewagati: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Multidisiplin, 2(2), 75 - 89.
Fauzi, A. (2020). Resolui Konflik Tragedi Carok Madura Studi Kasus Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Desa Batu Bintang Pamekasan Madura. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 23 - 40.
Firdaus, D. (2023). Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Milik Turun-Temurun Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima). Dinamika, 29(01), 7353 - 7361.
Irischa Aulia Pancarani, D. (2023). Perlindungan Hak Kepemilikan Tanah Masyarakat Desa Pakel: Penelusuran Legal Standing Akta 1929 Dalam Sengketa Tanah Dengan Pt. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110 - 124.
Jacob, D. (2023). Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Hibah Tanah Ke Pemerintahan Desa Menurut Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lex Administratum, Xi(3), 1 - 9.
M, F. (2018). Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, Dan Studi Kasus. Yogyakarta: Jejak Publisher.
Murad, R. (2005). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.
Nurfitriyana, D. (2020). Peran Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Pada Masyarakat Desa Buncu Kecamatan Dape Kabupaten Bima. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 1 - 6.
Rainhard Florian Atalo, D. (2023). Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Antara Desa Petleng Kecamatan Alot Tengah Utara Dengan Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesi, 3(5), 480 - 494.
Resaldy M. Poluan, D. (2023). Peran Pemerintah Desa Dalam Mengatasi Konflik Sosial Yang Terjadi Di Pertambangan Desa Moreah Satu Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Ilmiah Society, 1 - 7.
Ridwan, A. F. (2010). Hukum Tanag Adat Indonesia. Jakarta: Yayasan Karya Dharma.
Su C, D. (2009). Interpersonal Influence As An Alternative Channdel Communication Behavior In Emerging Markets: The Case Of China. J Int Bus Stud. 668 - 689.
Urip, S. (2005). Hukum Agraria Dan Hak - Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.