Pendekatan Sosio-Spasial Lefebvre dalam Kebijakan Pemanfaatan Ruang (Perda RTRW Kota Parepare)
DOI:
https://doi.org/10.52423/neores.v4i1.18Keywords:
Penataan Ruang, Kebijakan, AktorAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan tata ruang yang dilakukan oleh pemerintah kota Parepare dalam meningkatkan nilai tambah pemanfaatan ruang pada suatu kawasan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjelaskan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pemerintah kota Parepare. Dan melihat bagaimana perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di Kota Parepare. Kajian ini menjelaskan bahwa pembangunan wilayah di Kota Parepare yang dilakukan selama ini tidak tertata menurut tata ruang yang baik dan lebih bersifat sektoral. Oleh karena itu, pendekatan yang holistik dan terintegrasi harus dilakukan secara berkesinambungan agar lebih optimal. Salah satu pendekatan holistik dan terintegrasi dalam mengatasi permasalahan spasial yang terjadi di Kota Parepare adalah pendekatan sosio-spasial Lefebvre. Kerangka kerja yang dikembangkan oleh Lefebvre menjelaskan bahwa pemerintah sebagai regulator akan sangat sulit mengabaikan nilai guna suatu ruang. Namun, pendekatan ini juga menjelaskan bagaimana munculnya interaksi antar aktor dalam kebijakan pemanfaatan ruang. Kebijakan penataan ruang tentunya melibatkan banyak pihak, baik dari pemerintah, masyarakat maupun korporasi atau investor. Keterlibatan banyak aktor diyakini mampu menciptakan pembangunan yang berkualitas.
References
Aminah, S. (2015). Konflik Dan Kontestasi Penataan Ruang Kota Surabaya. Masyarakat : Jurnal Sosiologi, 20, 59–79.
Asani, Y. (2018). Politik Tata Ruang : Mesin Pertumbuhan Kota Dalam Pengembangan Kawasan Kota Baru Di Kabupaten Sidoarjo. Retrieved From Https://News.Detik.Com/Jawatimur/1055896/Korban-Lapindo-Duduki-Gerbang-Kahuripan-Nirwana-Village.
Bps. (2022). Parepare Dalam Angka.
Fitriama, E. Dyah. B. Supriyono. F. N. (2014). Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Dalam Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan (Studi Di Kabupaten Magetan). Jurnal Administrasi Publik (Jap), 2, 217–223.
Gottdiener, Mark., & Lagopoulos, A. Ph. (1986). The City And The Sign : An Introduction To Urban Semiotics. Columbia University Press.
Harbani Pasolong. (2019). Teori Administrasi Publik. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Howlett, M., & Ramesh, M. (1998). Policy Subsystem Configurations And Policy Change: Operationalizing The Postpositivist Analysis Of The Politics Of The Policy Process. Policy Studies Journal, 26(3), 466–481.
Kusumaedi, P. R. T. E., & Bagiastra, N. (2016). Urgensi Keberadaan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Terhadap Lingkungan Hidup Di Daerah Perkotaan. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum , 4.
Lefebvre, H., Nicholson-Smith, D., & Harvey, D. (1991). The Production Of Space.
Luhur, A. P. (2017). Dinamika Tata Pemerintahan Daerah Dalam Formulasi Kebijakan Tata Ruang Kota.
Pertiwi, R. P. (2018). Politik Tata Ruang Kota Dumai 2012-2016. Jom Fisip, 5.
Rantih, H. (2017). Politik Tata Ruang Kota Medan (Analisis Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Menanggulangi Banjir Di Kota Medan 2015).
Republik Indonesia. Uu Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (2004).
Republik Indonesia. Uu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (2007).
Royandi, E., & Keiya, R. (2019). Kontestasi Aktor Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Di Wilayah Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, 2, 77–97.
Suciati. (2006). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota Pati Tesis.
Sujadmi, S., & Murtasidin, B. (2020). Perencanaan Tata Ruang Laut: Konflik, Negosiasi, Dan Kontestasi Kepentingan Ekonomi Politik
Lokal Di Bangka Belitung. Jiip: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 163–173. Retrieved From Https://Doi.Org/10.14710/Jiip.V5i2.8514
Sunyowati, D., Hastuti, L., & Butar, F. B. (2017). The Regulation Of Sustainable Mangroves And Coastal Zones Management In Indonesia. Journal Of Civil & Legal Sciences, 06(01). Retrieved From Https://Doi.Org/10.4172/2169-0170.1000220
Ummu, A. K. (2018). Politik Tata Ruang (Relasi Kekuasaan Antara Eksekutif Dan Legislatif Dalam Penerbitan Izin Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Di Kabupaten Gowa).
Walikota Parepare. (2009). Perda No. 4 Tahun 2009 Tantang Rpjmd 2005-2025.
Walikota Parepare. Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.