Peran KPU dalam Menangani Pemilih Disabilitas pada Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Authors

  • Dadang Asep Sruyadi Universitas Nasional
  • Zainul Djumadin Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.177

Keywords:

Partisipasi Politik, Hak Pilih, Penyandang Disabilitas, Setiabudi

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada kajian tentang  Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Menangani Pemilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. Adapun bentuk dari penelitian ini adalah deskriptif analisis yang berjenis kualitatif dan  dengan pendekatan kasus.  Dalam penelitian  ini  mengkaji teori partisipasi politik  dari Hebert McClosky bahwa partisipasi politik merupakan  sebagai   bentuk   sukarela   dari   warga   masyarakat   yang   untuk mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penentuan kebijakan umum. Dengan partisipasi tersebut, maka masyarakat dapat memilih sosok penguasa atau pemimpin  secara  langsung,  guna  berkehidupan  politik  yang  baik.  Kemudian teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara mendalam, studi pustaka atau kajian pustaka sebagai data pendukung yaitu dengan mengumpulkan beberapa sumber  seperti buku,  jurnal dan  artikel yang  berada pada internet, serta penggunaan angket atau kuesioner sebagai data pelengkap. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi pemilih penyandang disabilitas di kecamatan Setiabudi berjalan dengan lancar sebagaimana prosesnya

References

Arifin, A. N. (2020). Peran Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Dalam Menyosialisasikan Pemilu 2019 Pada Pemilih Disabilitas. Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif.

Arifin, M. R. (2023). Pemenuhan Partisipasi Pemilih dan Hak Kelompok Disabilitas Dalam Pemilihan Presiden 2019 di Kota Jakarta Selatan. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(04), 281–290.

Bancin, R., & Sitorus, M. S. (2023). Kunci Keberhasilan Menyongsong Pemilihan Serentak 2024 Menuju Indonesia Berkemajuan. Jurnal Bakti Sosial, 2(1), 1–10.

Febriantanto, P. (2019). Analisis Faktor Determinan Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Jurnal PolGov, 1(1), 157–190.

Fikri, A. M. (2019). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Payakumbuh Tahun 2017. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 1(1), 44-65.

Kusuma Npm, I. G. (2021). Negara, Pemilu Dan Disabilitas (Studi Tentang Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2019 di Kabupaten Ciamis). Universitas Siliwangi.

Lesang, I., & Daiyan, R. (2023). Peran KPU Pulau Morotai Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Masyarakat Pada Pemilu Serentak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 669–680.

Maulana, R., Amarini, I., & Kartini, I. A. (2020). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum. Kosmik Hukum, 19(2), 141-150.

Oktariana, A. (2019). Pemenuhan Hak Pilih Disabilitas Mental Oleh KPU Provinsi DKI Jakarta Pada Pemilu 2019 (Studi Kasus: Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1). Fisip UIN Jakarta.

Pangestu, A., Agustino, L., & Bintari, A. (2021). Peran Ppua Disabilitas Dalam Meningkatkan Kualitas Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2019. Kata Pengantar, 2, 145.

Permatasari, A. D., & Harsasto, P. (2019). Upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di kota semarang pada pilgub 2018. Journal of Politic and Government Studies, 8(04), 71-80.

Rahmalillah, A. (2021). Anotasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/puu-xiii/2015 tentang pemberian hak pilih pada disabilitas mental (perspektif teori Hukum Progresif dan Fiqh Siyasah Dusturiyah). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Rahmanto, T. Y. (2019). Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (The Right To Vote For People With Mental Disabilities Viewed From The Human Rights Perspective). Jurnal HAM, 10.

Saluan, F., Egeten, M., & Tulung, T. (2023). Evaluasi Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur Tahun 2020 Di Kabupaten Kepulauan Talaud. Sam Ratulangi Politics Review (SRPolRev), 1(1).

Septiandika, V., Rahmadi, A. N., & Salsabilla, S. R. (2023). Partisipasi Penyandang Disabilitas Sebagai Bentuk Kesempatan Yang Sama Pada Pemilukada Kabupaten Probolinggo Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 6(2).

Stefani, A. (2018). Peran dan upaya KPU Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan partisipasi politik penyandang disabilitas pada Pilkada Jakarta 2017. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah.

Sucipto, R. (2023). Implementasi pelayanan disabilitas mental dalam pemilihan Wali Kota Tahun 2020 di Kota Mataram. UIN Mataram.

Wahyuni, W. (2021). Peran Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dalam Sosialisasi Politik Pada Pemilihan Presiden Tahun 2019. Vox Populi, 4(2), 57–68.

Waisnawa, I., & Dewi, A. (2019). Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas sebagai Perwujudan Kesetaraan HAM Politik. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(11), 1–12.

Zainal, N. A., & Iqbal, M. T. (2018). Partisipasi Dan Jaminan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Yayasan Yukartuni Makassar Pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Politik Profetik, 6(1), 106-120.

Downloads

Published

2023-10-23

How to Cite

Sruyadi, D. A., & Djumadin, Z. (2023). Peran KPU dalam Menangani Pemilih Disabilitas pada Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 341–350. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.177