Konflik Kepentingan Pejabat Negara dalam Pemberlakuan Aturan Wajib Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia Tahun 2020-2022

Authors

  • Zainul Djumadin Universitas Nasional
  • Iyuk Wahyudi Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.175

Keywords:

Konflik Kepentingan, Rent Seeking, Aturan Wajib Tes PCR, Pejabat Negara

Abstract

Penelitian ini mengkaji konflik kepentingan pejabat negara Indonesia terkait pemberlakuan aturan wajib tes PCR selama pandemi Covid-19 (2020-2022). Dengan fokus pada biaya mahal tes PCR dan kepemilikan saham pejabat pemerintah di perusahaan penyelenggara tes, studi ini bertujuan mengurai hubungan antara bisnis dan politik serta potensi konflik kepentingan. Metode kualitatif digunakan, melalui wawancara, analisis dokumen, dan tinjauan literatur. Temuan menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang tidak hanya tidak etis tetapi juga berpotensi menimbulkan nepotisme dan korupsi, merusak kepercayaan publik. Studi ini penting untuk memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan kesehatan publik, khususnya di masa krisis.

References

Aziz, M. S., & Wicaksono, M. A. (2020). Komunikasi Krisis Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Covid-19. Masyarakat Indonesia, 46(2), 194–207.

Bangun, B. H. (2022). Sinergisitas Pelaksanaan Strategi Dan Kebijakan Penanggulangan Bencana Pandemi Covid-19 Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 293–311.

Banowati, R. C., & Dewi, D. S. K. (2022). Analisis Kebijakan Pemerintah Post Pandemic Tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (Ppln). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(8), 2788–2794.

Fawwaidz, H. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Kewajiban Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional. Jurist-Diction, 5(5).

Firdaus, A., & Pakpahan, R. H. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 201–219.

Harmoko, D. D., & Purwaningrum, P. W. (2022). Dimensi Sosiokultural Terhadap Tagar Di Twitter Indonesia. Jurnal Ilmiah Telaah, 7(2), 192–201.

Hartanto, H., & Budiarto, D. (2022). Kebijakan Dalam Peniadaan Mudik (Perspektif Hak Asasi Manusia). Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 116–125.

Hayakawa, N., Adiputra, A., & Prabandari, R. A. Y. S. (2022). Tinjauan Etika Protokol Pemakaman Jenazah Pasien Terduga COVID-19. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 5(2), 85.

Khoerunisa, N., & Noorikhsan, F. F. (2021). Perbandingan Tata Kelola Penanganan Pandemi Covid 19 di Indonesia dan India. Journal of Political Issues, 2(2), 89–101.

Octaviani, P. T., & Ketenagakerjaan, B. (2021). Konflik Norma Pada Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Indonesian Journal Of Peace And Security Studies (IJPSS), 3(1), 34–54.

Panambunan, J. C., Tooy, C., & Assa, W. (2022). Tindak Pidana Pemalsuan Surat Swab Polymerase Chain Reaction Oleh Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Dan Pasal 268 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Administratum, 10(3).

Rifai, A. (2021). Pengaturan sanksi pidana pihak yang menggunakan surat keterangan rapid tes covid-19 palsu.

Sibaweh, N. (2022). Media Response To Pcr Test Polemic (Overview Of The Content Of Tempo Magazine And Tempo. co Online Media). Jurnal Ilmiah Manajemen Informasi Dan Komunikasi, 6(1), 53–68.

Suaib, E., Bilu, L., Asriani, A., & Yusuf, P. C. (2021). Siapa untung siapa buntung-kajian ekonomi politik covid-19 di Indonesia. Prosiding Senaspolhi, 1(1).

Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan pemberlakuan lock down sebagai antisipasi penyebaran corona virus Covid-19. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(3), 227–238.

Downloads

Published

2023-12-03

How to Cite

Djumadin, Z., & Wahyudi, I. (2023). Konflik Kepentingan Pejabat Negara dalam Pemberlakuan Aturan Wajib Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia Tahun 2020-2022. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 372–379. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.175