Konflik Pancoran Buntu II antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Pertamina, dan Warga Pancoran Buntu II Tahun 2020-2023

Authors

  • Dara Putri Maharani Universitas Padjadjaran
  • Nandang Alamsah Deliarnoor Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.144

Keywords:

Kelompok, Konflik, Pancoran Buntu II

Abstract

Penelitian ini memiliki fokus pada permasalahan konflik yang terjadi di Pancoran Buntu II antar kelompok yang dibalut oleh isu persengketaan tanah. Dalam memperoleh data-data untuk penelitian digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara dengan para informan yang terlibat, serta dokumen-dokumen terkait konflik Pancoran Buntu II. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, pada fase potensi konflik dimulai dengan adanya tindakan sosialisasi serta intimidasi oleh PT Pertamina melalui PT PTC dengan oknum terhadap warga tanpa informasi sebelumnya. Pada fase pertumbuhan konflik, muncul empati dari pihak-pihak dengan dilakukannya edukasi hukum. Kemudian, pada fase pemicu dan eskalasi konflik, terdapat puncak masalah dimana menjadikan bentrok serta demo oleh warga dan solidaritas sebagau puncaknya. Terakhir, pada fase pasca konflik, pemerintah daerah setempat memiliki komitmen dalam membantu warga memperoleh hak dasar atas kasus Pancoran Buntu II yang belum kunjung selesai. Sehigga, manajemen konflik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mediasi terkait persengketaan tanah dan komitmen dalam akomodasi terkait dampak konflik terhadap warga Pancoran Buntu II.

References

Aji, S. (2021). Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator. Diambil dari hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sifat-putusan-deklarator--konstitutif--dan-kondemnator-lt58ed9048160ee#_ftnref10. Diakses pada Selasa, 4 Oktober 2022 Pukul 09.00 WIB.

Bintari, A., & Muara, T. (2018). Manajemen konflik penyelesaian kasus reklamasi pulau g pantai utara jakarta. Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 119-144.

BEM UI. (2021). KRONOLOGIS PENGGUSURAN WARGA PANCORAN. Diambil dari twitter.com website: https://twitter.com/BEMUI_Official/status/1371825875327488000. Diakses pada 14 Juli 2023 Pukul 14.53 WIB.

Budi, V. (2022). Kepadatan Penduduk di Provinsi DKI Jakarta menurut Wilayah (Juni 2022). Diambil dari databoks.katadata.co.id website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/09/jakarta-pusat-jadi-wilayah-terpadat-di-ibu-kota-per-juni-2022#:~:text=Berdasarkan%20data%20Direktorat%20Jenderal%20Kependudukan,penduduk%20di%20Provinsi%20DKI%20Jakarta. Diakses pada Senin, 13 Februari 2023 Pukul 20.34 WIB.

Kusworo. (2019). Manajemen Konflik & Perubahan dalam Organisasi. Sumedang: Alqaprint Jatinangor.

Rusdiana. (2015). Manajemen Konflik. Bandung: CV Pustaka Setia.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susan, N. (2009). Pengantar Sosiologi Konflik: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Sutedi, A. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Tim UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (2016). Mekanisme Pencabutan / Pembatalan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang Bermasalah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. November, 1–17.

Wirawan. (2016). Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian (4th ed.). Jakarta: Salemba Humanika.

Downloads

Published

2023-08-14

How to Cite

Dara Putri Maharani, & Nandang Alamsah Deliarnoor. (2023). Konflik Pancoran Buntu II antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Pertamina, dan Warga Pancoran Buntu II Tahun 2020-2023. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 161–183. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.144