Kebijakan Daerah Pengelolaan dan Pengembangan Komoditas Unggulan Pertanian Sulawesi Tenggara

Authors

  • Joko Tri Brata Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Bariun Universitas Sulawesi Tenggara
  • Abdul Nashar Universitas Sulawesi Tenggara
  • I Wayan Puguh Universitas Sulawesi Tenggara
  • Sufrianto Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.139

Keywords:

Kebijakan Komoditas Unggulan, Pengwilayahan Komoditas

Abstract

Pengelolaan dan Pengembangan Komoditas Unggulan merupakan salah satu faktor yang menentukan sebagai upaya penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja,  dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penulisan adalah untuk merumuskan kebijakan Pengelolaan Komoditas Unggulan Sulawesi Tenggara : (a) Pengelolaan Komoditas Unggulan, (b) pengembangan Komoditas Unggulan, dan (c) penetapan pengwilayah pengembangan Pengembangan Komoditas Unggulan. Hasil Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan adalah sistem pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik, dan  Perwilayahan Komoditas Unggulan adalah suatu kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah untuk pengelolaan dan Pengambangan Komoditas Unggulan

References

Adi Putra, dkk (2021); Tinjauan Model Penta Helix pada Ketahanan Pangan: Lumbung Padi Kabupaten Lingga, NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan Volume 2, No. 2, Juni 2021, hlm 161-177 ISSN 2716-0777 (online)

Badan Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara (2021). Master Plan Pengembangan Komoditas Ungglan Sulawesi Tenggara. Kerjasama BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tenggara dengan LPPM Universitas Halu Oleo

Berg, B. L. & Lune, H. (2012). Qualitative Research Methods For Social Sciences. Boston and New York: Pearson Education

Dinas Informasi dan Komunikasi Sulawesi Tenggara (2019), Rencana Program Jangka Menengah Propinsi Sulawesi Tenggara 2019-2024. Dokumen Resmi Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara

Jazim Hamidi (2008), Mengenal lebih Dekat Hermeneutika Hukum (Perspektif Filsafati dan Metode Interprestasi) Butirh-butir Pemikiran Dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H, Rafika Aditama, Bandung, hlm. 65.

Kementrian Pertanian (1992), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Mahadiansar, M., & Aspariyana, A. (2020). PEST analysis model dalam pengembangan potensi wisata pulau Benan Kabupaten Lingga Kepulauan Riau. Indonesian Journal of Tourism and Leisure, 1(1), 14– 25. https://doi.org/10.36256/ijtl.v1i1.93

Moleong, L. J. (2012). Metodelogi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya

Setiawan, R., & Mahadiansar, M. (2020). Forecasting analysis : The Riau Islands local government role In Covid-19 disaster management. Jurnal Studi Pemerintahan, 11(3). https://doi.org/10.18196/jgp.113121

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan (3rd ed.). Yayasan Obor Indonesia

Downloads

Published

2023-08-15