Implementasi Program Generasi Berencana (GenRe) dalam Pencegahan Pernikahan Dini di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.52423/neores.v7i3.1342Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pembinaan Remaja, Pernikahan Dini, Program GenReAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Program Generasi Berencana (GenRe) oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang dalam mendukung upaya pencegahan pernikahan dini berdasarkan perspektif implementasi kebijakan George C. Edwards III. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain single-case study yang melibatkan 13 informan yang dipilih secara purposive. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi nonpartisipan, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi Program GenRe telah berjalan baik di dalam jejaring kelembagaan, namun jangkauan informasi kepada remaja di luar jejaring PIK-R/M masih terbatas. Sumber daya kelembagaan tersedia, tetapi distribusi sumber daya manusia, fasilitas, dan anggaran pada tingkat pelaksana belum sepenuhnya memadai. Disposisi pelaksana menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan program, sedangkan struktur birokrasi telah didukung oleh pembagian tugas yang jelas dan koordinasi lintas sektor, meskipun mekanisme kolaborasi formal masih perlu diperkuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Program GenRe telah berjalan cukup baik, namun penguatan jangkauan komunikasi, pemerataan sumber daya, koordinasi lintas sektor, dan sistem evaluasi berbasis outcome diperlukan untuk meningkatkan kualitas implementasi program. Penelitian ini terbatas pada analisis proses implementasi di lokasi penelitian sehingga tidak mengukur efektivitas Program GenRe terhadap penurunan angka pernikahan dini.
References
Berencana (GenRe) dalam menekan kasus pernikahan dini pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Administrasi Publik, 5(4).
Agustino, L. (2016). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Alfianita Priscilla, A., Dharta, F. Y., & Lubis, D. P. (2023). Strategi komunikasi Program GenRe dalam sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada remaja di DKI Jakarta. Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 4(1).
Amirulloh. (2024, September 8). Data pernikahan dini di Karawang, DPPKB Karawang: Berisiko. Holopis. https://holopis.com/2024/09/08/pernikahan-dini-di-karawang-masih-tinggi-dppkb-karawang-berisiko/
BKKBN. (2012). Pedoman pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa (PIK-R/M). Jakarta, Indonesia: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2024). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Denzin, N. K., Lincoln, Y. S., Giardina, M. D., & Cannella, G. S. (2023). The SAGE handbook of qualitative research (6th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing public policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.
Magistravia, E. G. R. (2024, October 23). Angka dispensasi pernikahan di pengadilan agama turun di tahun 2023. GoodStats. https://data.goodstats.id/statistic/angka-dispensasi-pernikahan-di-pengadilan-agama-turun-di-tahun-2023-alh1q
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Mulyawan, & Mailiyatuzzahro. (2021). Implementasi Program Generasi Berencana di Kabupaten Indramayu. Jurnal Administrasi Publik.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UNFPA. (2026). Child marriage. Retrieved from https://www.unfpa.org/child-marriage
WHO. (2025). Mental health of adolescents. Geneva, Switzerland: World Health Organization.
Wodon, Q., Montenegro, C., Nguyen, H., & Onagoruwa, A. (2017). Economic impacts of child marriage: Global synthesis report. Washington, DC: World Bank Group.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a