Collaborative Governance Perlindungan Pekerja Perempuan: Studi Kasus RP3 di PT Evoluzione Tyres

Authors

  • Mailani Putri Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Indra Aditya Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas SIngaperbangsa Karawang
  • Haura Atthahara Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas SIngaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.52423/neores.v7i3.1317

Keywords:

Collaborative Governance, Perlindungan Pekerja Perempuan, RP3

Abstract

Kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja masih menjadi tantangan dalam perlindungan pekerja perempuan di Indonesia. Keterbatasan jangkauan layanan pemerintah mendorong perlunya kolaborasi multipihak untuk menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih dekat dengan pekerja. Penelitian ini bertujuan engeskplorasi dinamika collaborative governance dalam penyelenggaraan RP3 di PT Evoluzione Tyres. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teori collaborative governance Ansell dan Gash (2008)  digunakan sebagai pisau analisis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kemen PPPA, Komite RP3, PUK SP KEP SPSI PT Evoluzione Tyres, dan pekerja perempuan, serta didukung studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi dibangun atas keterbatasan kapasitas pemerintah, adanya kepentingan bersama antar aktor, serta sejarah kerja sama yang harmonis. Desain kelembagaan yang jelas dan kepemimpinan fasilitatif dari aktor internal perusahaan mendukung terbentuknya mekanisme layanan yang inklusif dan dipercaya pekerja. Proses kolaborasi ditandai oleh dialog yang berkelanjutan, terbangunnya kepercayaan, komitmen, dan pemahaman bersama mengenai perlindungan pekerja perempuan. Kolaborasi tersebut menghasilkan berbagai capaian awal, antara lain meningkatnya keberanian pekerja perempuan untuk melapor, berkembangnya budaya kerja yang lebih responsif gender, berjalannya mekanisme penanganan kasus, serta meningkatnya keamanan dan kenyamanan bekerja. Secara teoretis, penelitian ini memperluas kajian collaborative governance pada isu perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja. Secara praktis, RP3 dapat menjadi model kolaborasi multipihak yang direplikasi di perusahaan lain.

References

Ansell, C., Doberstein, C., Henderson, H., Siddiki, S., & ’t Hart, P. (2020). Understanding inclusion in collaborative governance: A mixed methods approach. Policy and Society, 39(4), 570–591. https://doi.org/10.1080/14494035.2020.1785726

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Arrafi, S. G., & Andriasari, D. (2026). Tinjauan viktimologi terhadap pekerja korban kekerasan seksual dan upaya penegakan hukumnya di lingkungan kerja. Bandung Conference Series: Law Studies, 6(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21892

Azzahra, S. Z., Lestari, T. P., Angela, D., Komarudin, U., & Universitas Al Azhar Indonesia. (2024). Kebijakan diskriminasi buruh di Indonesia: Studi kasus buruh perempuan di PT AICE. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 10(2), 319–330. https://doi.org/10.35308/jcpds.v10i2.9902

Badan Pusat Statistik. (2025a). Indikator pasar tenaga kerja Indonesia Agustus 2025.

Badan Pusat Statistik. (2025b). Statistik Indonesia 2025.

Basirulla, M., & Tasnim, F. (2023). Nature of human rights violation on female garments workers in Bangladesh. Khazanah Hukum, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.15575/kh.v5i1.22713

Cahyani, N. P. T., Yudartha, I. P. D., & Lukman, J. P. (2024). Collaborative governance dalam menanggulangi kekerasan perempuan dan anak di Kota Denpasar. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(2), 72–84. https://doi.org/10.61292/eljbn.164

Febantari, N. M. A., Wijaya, K. A. S., & Yudartha, I. P. D. (2025). Pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui LBH Bali Women Crisis Centre dalam perspektif collaborative governance di Kabupaten Tabanan. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(2). https://doi.org/10.61292/shkr.208

International Labour Organization. (2023). Mengatasi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Indonesia.

International Labour Organization. (2023). Violence and harassment in the world of work: A global perspective (Convention No. 190).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Kondisi perempuan Indonesia.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Komnas Perempuan. (2024). CATAHU 2023: Peluang penguatan sistem penyikapan di tengah peningkatan kompleksitas kekerasan terhadap perempuan. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2023-peluang-penguatan-sistem-penyikapan-di-tengah-peningkatan-kompleksitas-kekerasan-terhadap-perempuan

Komnas Perempuan. (2025). CATAHU 2024: Menata data, menajamkan arah: Refleksi pendokumentasian dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan

Komnas Perempuan. (2026). Catatan tahunan (CATAHU) 2025: Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Malik, M. M. H. A., Irwan, I., & Zainuddin, A. H. (2026). Analisis kebijakan publik dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 6(2), 155–162. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v6i2.873

Nabbillah, C. M., & Mariana, M. (2018). Implementasi kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum Responsif, 9(2), 69–79. https://doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5049

Prasetyo, N. H., & Damayanti, R. (2025). Efektivitas penerapan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atas terjaminnya perlindungan hukum tenaga kerja wanita di Indonesia. Law Research Review Quarterly, 11(1), 116–147. https://doi.org/10.15294/llrq.v11i1.25812

Pawan, A. P., Iva, M. I. N., Rahayu, R., & Herman, H. (2026). Kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan publik di Indonesia: A systematic literature review. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 9404–9412. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7262

Rahmi, A. S., Widianingsih, I., & Herawati, E. (2025). Implementasi kebijakan penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 11(3), 266–278. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2025.011.03.

Riyanta, S., & Purnama, N. K. (2018). Strategi tata kelola kolaboratif antara aktor pemerintah dan non-pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Jurnal Analisis Kebijakan, 2(2), 24–38.

Sa'diyah, R., Nurfadhilah, & Achmad, N. (2024). Potensi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon dalam pemberdayaan pekerja perempuan. Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, 7(1), 44–57. https://doi.org/10.33541/ji.v7i1.5472

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).

Zildjianda, R., Atika, B. N., & Santriana. (2025). Gender inequality in the workplace: An international law analysis of the protection of women workers' human rights. LAWYER: Jurnal Hukum, 3(2), 55–62. https://doi.org/10.58738/lawyer.v3i2.943

Downloads

Published

2026-08-10

How to Cite

Putri, M., Aditya, I., & Atthahara, H. (2026). Collaborative Governance Perlindungan Pekerja Perempuan: Studi Kasus RP3 di PT Evoluzione Tyres. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(3), 593–613. https://doi.org/10.52423/neores.v7i3.1317

Issue

Section

Articles